Ada Apa di Kota Serang?

Mengurus Formulir A5 Untuk Pemilu 2024

Pemilu 2024
Maskot KPU pemilu 2024 (dok. Pribadi)




Pemilihan umum tinggal 45 hari. Bagi para pemilih yang tinggal di tempat yang berbeda dengan alamat KTP, masih bisa ikut memilih dengan berbekal formulir A5.

Tahun baru lalu ketika orang-orang masih lelah dan (mungkin) tertidur, Ketua RT di tempat saya berdomisili sudah membagikan kabar tentang penvurusan formulir A5.

Gerak cepat Pak RT berkaitan dengan tengat waktu yang diberikan KPU adalah tanggal 14 Januari 2024. Setidaknya ada waktu 13 hari yang bisa dipakai untuk mengurus setelah dikurangi tanggal 1 Januari. Alasan lain adalah jumlah warga di RT ini sangat banyak, sekitar 800 orang. Fantastis ya.

Banyaknya warga yang tinggal di lingkungan RT merupakan pendatang yang masih menggunakan KTP asalnya. Namun tidak sedikit yang sudah mengantungi KTP dan Kartu Keluarga setempat alias sesuai domisili. Bagi warga yang belum memiliki KTP domilisili dan mau berpartisipasi dalam ajang pemilihan umum harus mengurus surat atau formulir A5 di Kelurahan.

Begitu membaca kabar, saya segera menyiapkan data yang diperlukan untuk mengurus formulir A5. Saya tidak mau menyia-nyiakan kesempatan untuk ikut serta dalam Pemilu 2024.

9 Alasan Pindah Memilih di Pemilu 2024


Dari informasi yang saya baca, ada 9 alasan pindah memilih.
  1. Seseorang sedang menjalankan tugas di tempat lain.
  2. Menjalani rawat inap atau sedang menemani pasien yang dirawat.
  3.  Tertimpa bencana
  4. Menjadi tahanan rutan atau lapas atau terpidana.
  5. Berpindah domisili.
  6. Disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitas.
  7. Menjalani rehabilitasi narkoba.
  8. Bekerja diluar domisili.
  9. Tengah menempuh studi atau kuliah di luar domisili.

Dari 9 alasan itu, saya yang tengah menjalani tugas atau bekerja diluar domisili sudah pasti perlu mengurus formulir A5.

Prosedur Mengurus A5 Untuk Pemilu 2024


Untuk membuat atau mengajukan pindah memilih, perlu mengikuti prosedur yang sudah dibuat yaitu;

Pemohon membawa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga serta bukti pendukung berupa surat keterangan.

Datang langsung ke Panitia Pemilihan Suara  (PPS) di kelurahan, atau Panitia Pemilihan Kecamatan, atau KPU Kabupaten/Kota, atau Panitia Pemilihan Luar Negeri 

Setelah disetujui pemilih akan mendapatkan formulir A5 dan dialokasikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) baru.

Persayaratan Yang Dibawa


Untuk mengurus formulir A5 tidak rumit. Saya hanya perlu menyiapkan dan membawa persyaratannya berupa KTP dan Kartu Keluarga. Sebaiknya keduanya di fotokopi untuk diberikan kepada petugas.

Ada satu lagi persyaratan yang tidak disebutkan yaitu materai. Benda ini akan ditempelkan pada formulir yang diberikan petugas.

Seluruh persyaratan itu saya bawa ke kantor kelurahan. Pengurusannya tidak bisa dilakukan secara online sehingga bagi yang bekerja harus meluangkan waktu. Oh ya tidak bisa juga diwakilkan ya. Di sana saya akan menemui petugas PPS.

Persyaratan tersebut lalu diperiksa untuk memastikan datanya sesuai dengan pemilik data. Petugas kemudian mengecek data pemilih apakah datanya ada di data base serta untuk mengetahui asal DPT pemilih. 

Ketika data-data sudah sesuai dengan data yang dimiliki KPU, saya disodorkan selembar formulir. Dalam selembar kertas itu saya menuliskan beberapa informasi seperti nama dan tempat tanggal lahir serta lokasi tempat tinggal saat ini.

Dalam formulir itu saya juga berisikan nomor TPS yang ada di dekat rumah. Tenang, petugas PPS akan membantu mencari tahu letal TPS sesuai tempat domisili saat ini.

Jangan lupa menempelkan materai di bagian bawah formulir. Bubuhi tanda tangan dan tulis nama lengkap. Saya juga menuliskan nomor telepon agar petugas mudah menghubungi ketika formulir A5 sudah jadi.
Pengurusan pindah memilih tentu saja memiliki ketetapan waktu dan tidal bisa dilakukan kapan saja, atau istilahnya mendadak  

Pengurusan pindah memilih dilakukan H-30 atau H-7.


Para pemilih yang pindah memilih karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjalani masa tahanan, berpindah domisili, menjalani rehabilitasi, rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, dan kuliah di liar domisili dapat mengajukan permohonan pindah memilih maksimal tanggal 15 Januari 2024 atau H-30 sebelum pemilu. 

Pengajuan permohonan memilih bisa juga diajukan paling lambat H-7 untuk pemilih yang baru bertugas di luar domisili, menjalani perawatan, menjalani perawatan, dan menjadi tahanan.

Kalau tidak berada dalam mendesak sebaiknya mengurus formulir A5 sejak jauh-jauh hari agar tidak menumpuk.

Selamat memilih. 

Komentar